
Photo of the Ministry of Finance, Purbaya Yudhi Sadewa.
Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, sejumlah strategi seputar perpajakan telah direncanakan dan diterapkan oleh pemerintah dalam rangka mendongkrak angka rasio pajak atau tax ratio Indonesia agar menyentuh angka 11% pada tahun depan.
Strategi yang diluncurkan diharapkan dapat meningkatkan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi dibandingkan dengan kinerja tahun 2025. Strategi yang dimaksud di antaranya termasuk melakukan digitalisasi sistem administrasi perpajakan, yang di antaranya telah dilakukan dalam bentuk perbaikan Core Tax Administration System (Coretax), dan juga optimalisasi dari sektor perpajakan dan bea cukai, yang di antaranya telah dilakukan melalui mutasi pegawai dan pelantikan pejabat baru.
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Purbaya juga menambahkan bahwa melalui strategi tersebut, diharapkan terdapat peningkatan aktivitas ekonomi yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap kenaikan penerimaan negara dan peningkatan rasio pajak secara bertahap. Menkeu Purbaya juga memberikan contoh pertumbuhan penerimaan pajak yang pada 2 (dua) bulan pertama 2026 mencapai lebih dari 30%.
Menkeu Purbaya optimis bahwa tren perbaikan kondisi ekonomi akan terus berlanjut meskipun secara global, kondisi ekonomi berada dalam fase ketidakpastian. Menurut Menkeu Purbaya, Indonesia bisa menjaga momentum pertumbuhan secara nasional di tengah bayang-bayang perubahan pasar ekonomi global.

