
Photo of tax filing forms. Photo by Olga DeLawrence on Unsplash.
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan relaksasi pelaporan pajak dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) hingga 30 April 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mempertimbangkan langkah tersebut karena periode pelaporan berlangsung bersamaan dengan libur Lebaran serta adanya kendala teknis pada Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax yang sempat mengganggu proses pelaporan.
Selain perpanjangan waktu, pemerintah juga berencana menghapus sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Purbaya telah mengarahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyusun aturan resmi terkait relaksasi tersebut bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar kebijakan dapat segera diterapkan.
Hingga saat ini, jumlah SPT yang masuk masih sekitar 8,87 juta dari target sekitar 15 juta SPT. Batas normal pelaporan SPT Tahunan PPh OP adalah 31 Maret 2026, sedangkan WP Badan hingga 30 April 2026. Keterlambatan pelaporan biasanya dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp100.000 untuk OP dan Rp1 juta untuk badan.

