
Photo of a person counting cash money. Photo by Igal Ness on Unsplash
Menurut paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, terbuka kesempatan untuk melakukan perubahan dan meningkatkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi atau individu. Sebelumnya, usulan ini juga sempat diutarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Menkeu Purbaya mengaku bahwa mengenai perubahan PTKP, saat ini masih dilakukan diskusi. Saat usulan kenaikan PTKP juga dibuat oleh Said, Menkeu Purbaya sebut bahwa belum diterima informasi atau laporan mengenai PTKP, dan bahwa ada kemungkinan untuk didiskusikan sesuai dengan laporan yang masuk.
Saat ini, Indonesia menerapkan batas minimum PTKP pada angka Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Tarif pajak yang berlaku sendiri ditetapkan melalui penggunaan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk perhitungan pemotongan pajak tiap bulan.
Kenaikan PTKP kerap digadang-gadang sebagai langkah yang tepat untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, hal ini perlu disiapkan secara matang agar tidak membebani masyarakat ataupun pemerintah, dan juga memberikan dampak positif seperti meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta penerimaan pajak.

