top of page

Menkeu Purbaya Cabut 2 Pejabat Pajak Akibat Restitusi Pajak Tinggi

5 Mei 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of cash money in dollar. Photo by Giorgio Trovato on Unsplash.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur kembali ketentuan pemberian restitusi pendahuluan kepada Wajib Pajak (WP). Sehubungan dengan hal tersebut, Menkeu Purbaya juga melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pelanggaran pemberian restitusi pajak.


Secara keseluruhan, terdapat 5 (lima) pejabat pajak yang diperiksa sehubungan dengan pengabulan permohonan restitusi pajak dengan jumlah besar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2 (dua) pejabat pajak akan dicopot jabatannya berdasarkan jumlah restitusi pajak dan informasi kurang akurat seputar pemberian restitusi.


Hal ini juga jadi perhatian Menkeu Purbaya karena angka restitusi pajak yang melonjak pada tahun 2025, di mana jumlah restitusi pajak mencapai Rp361,15 triliun atau melonjak sekitar 35% dari tahun sebelumnya. Jumlah ini juga mencerminkan keadaan restitusi pajak yang realisasinya lebih besar dibandingkan dengan angka yang dilaporkan.


Berdasarkan temuan Menkeu Purbaya, sektor batu bara jadi sektor terbesar yang mengajukan restitusi pajak dan dikabulkan pada tahun 2025, dan mengantarkan Indonesia nombok akibat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp25 triliun. Langkah yang diambil Menkeu Purbaya untuk mengurangi tingginya restitusi pajak salah satunya adalah dengan membatasi angka restitusi PPN dipercepat menjadi Rp 1 miliar.

bottom of page