
Photo of Purbaya Yudhi Sadewa, the Minister of Finance of Indonesia. Photo by Cahyo Afif Nugroho courtesy of the Ministry of Finance Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, berjanji dan akan memastikan bahwa tindak kerja sama atau kongkalikong antara Wajib Pajak (WP) dan otoritas pajak akan ditindaklanjuti. Hal ini dikarenakan tindak kongkalikong yang diketahui mempengaruhi penerimaan negara hingga bocor.
Berdasarkan paparan dari Menkeu Purbaya, target rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2026 bisa mencapai angka 12%. Tidak hanya itu, target rasio pajak ini juga mendukung kebutuhan negara untuk mendapatkan dan memenuhi target penerimaan yang lebih tinggi dibanding tahun 2025.
Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa beberapa jenis praktik kongkalikong yang biasa ditemui dibagi menjadi beberapa jenis, seperti praktik under invoicing, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hingga penggunaan rekening pengurus perusahaan untuk menyembunyikan besar omzet yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.
Oleh karena itu, Menkeu Purbaya juga sebelumnya telah mengunjungi dan melakukan inspeksi dadakan (sidak) terhadap perusahaan baja asal Tiongkok yang diketahui mengemplang pajak. Tidak hanya itu, Menkeu Purbaya juga akan melakukan kunjungan terhadap perusahaan baja lain yang merupakan pengemplang pajak bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto.

