
Photo of a miniature person sitting on coins. Photo by Mathieu Stern on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, kenaikan pajak tidak akan terjadi selama ekonomi belum mengalami peningkatan pertumbuhan hingga 6%. Hal ini disampaikan dan dijanjikan oleh Menkeu Purbaya sehubungan dengan pertanyaan masyarakat terkait perubahan pajak yang bisa terjadi.
Saat ini, dibanding melakukan usaha peningkatan pajak melalui perubahan tarif, pemerintah memfokuskan usahanya kepada optimalisasi belanja negara agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Perlu diketahui bahwa pada saat ini, Bank Indonesia (BI) masih memegang pendapatan negara yang telah dipungut sehingga membuat jumlah aset likuid yang bisa dimiliki menjadi sangat terbatas.
Oleh karena itu, Menkeu Purbaya menjanjikan bahwa tarif pajak tidak akan naik sampai ekonomi mengalami pertumbuhan positif sebesar 6%, agar pemerintah bisa memastikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tidak membebani dan masyarakat tetap happy saat membayarkan pajaknya.
Menkeu Purbaya juga percaya bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 6% tidak sulit digapai jika melihat kinerja perekonomian Indonesia sebelumnya, dimana pergerakan sektor swasta menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi dan juga laju pertumbuhan kredit yang berbeda di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

