
Photo of handcuffs with a roll of money in the middle. Photo by Bermix Studio on Unsplash.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa akan terus mengejar penerimaan pajak dari para pengemplang pajak. Sebelumnya, diketahui ada sekitar 200 pengemplang pajak yang tengah dikejar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pusat.
Dari 200 pengemplang pajak tersebut, Menkeu Purbaya menargetkan adanya penerimaan pajak yang mencapai angka Rp50 triliun hingga Rp60 triliun. Namun, hingga saat ini, jumlah penerimaan yang terkumpul dari para pengemplang pajak baru mencapai angka Rp8 triliun.
Oleh Menkeu Purbaya, dikatakan ada beberapa alasan yang digunakan oleh pengemplang pajak untuk melunasi utang pajak mereka. Misalnya, ada pengemplang pajak yang memilih untuk membayarkan utang pajak secara cicilan, sedangkan sebagian lainnya masih dikejar oleh pihak DJP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bersamaan dengan deklarasi tersebut, Menkeu Purbaya juga menyebutkan bahwa sudah dimulai perhitungan mengenai realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa angka defisit dijaga agar tidak melebihi 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

