
Photo of a person closing their blazer. Photo by Hunters Race on Unsplash.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, dan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, merilis keputusan yang mengubah tatanan struktur pegawai yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak KEP-122/PJ/PJ.01/2026, sebanyak 2.043 pegawai DJP akan dimutasi per tanggal 30 Maret 2026.
Keputusan perombakan struktur ini salah satunya didasari oleh maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pegawai dan pejabat DJP dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Mutasi yang melibatkan ribuan pegawai ini merupakan kelanjutan dari proses perombakan eselon II di lingkungan DJP yang sebelumnya telah dilaksanakan di awal tahun 2026 lalu. Menkeu Purbaya berharap adanya mutasi ini bisa menghasilkan tim yang lebih kuat dan lingkungan DJP dan DJBC yang lebih bersih dengan tata kelola yang lebih baik.
Menkeu Purbaya juga telah melakukan pelantikan terhadap 1.585 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (10/3). Beberapa pejabat yang baru dilantik ini merupakan pejabat eselon II dan diharapkan dapat membentuk tim baru yang lebih kuat pasca mutasi pegawai.
Sedangkan sejumlah pegawai pajak yang diduga melakukan tindak kecurangan juga akan dimutasi ke daerah yang kurang strategis dan lebih kecil. Menkeu Purbaya juga menambahkan bahwa mutasi ini bisa dianggap sebagai “ancaman” bagi pegawai pajak dan bea cukai bahwa Kemenkeu serius untuk menjaga dan meningkatkan integritas pegawai.

