top of page

Menkeu Purbaya Perbarui Aturan Pajak Merger dan Akuisisi BUMN

27 Januari 2026

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of the Minister of Finance Regulations Number 1 Year 2026.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai perubahan keempat atas ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System (Coretax).


Regulasi ini menitikberatkan penyesuaian kebijakan perpajakan terkait pemanfaatan nilai buku oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas pengalihan dan perolehan harta dalam proses penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung transformasi dan restrukturisasi BUMN agar sejalan dengan misi strategis yang tengah dijalankan.


Salah satu perubahan utama dalam PMK terbaru ini adalah perluasan definisi BUMN, yang tidak hanya mencakup badan usaha dengan mayoritas kepemilikan modal negara, tetapi juga badan usaha yang memiliki hak istimewa yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.


Selain itu, ketentuan terkait business purpose test mengalami penyesuaian, khususnya mengenai jangka waktu kelangsungan kegiatan usaha. Kewajiban melanjutkan kegiatan usaha sebelum dan setelah restrukturisasi dipersingkat menjadi 4 (empat) tahun, dari sebelumnya 5 (lima) tahun, baik bagi pihak yang mengalihkan maupun menerima harta.


PMK 1/2026 juga mengatur konsekuensi apabila Wajib Pajak (WP) tidak memenuhi persyaratan penggunaan nilai buku meskipun telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Dalam kondisi tertentu, nilai pengalihan harta akan dihitung kembali berdasarkan nilai pasar untuk penetapan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang. Tanggung jawab pembayaran PPh tersebut dibebankan kepada pihak yang menerima harta atau yang mengalihkan harta, tergantung pada skema restrukturisasi yang dilakukan. Menkeu Purbaya juga diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi atas ketentuan ini dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun sejak PMK ini berlaku.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page