top of page

8 April 2026

Menkeu Purbaya Perdalam Indikasi Kebocoran Pajak Lewat Restitusi Pajak 2025

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person having stacked money. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa adanya kemungkinan kebocoran pajak melalui restitusi pajak di tahun 2025. Hal ini dikarenakan realisasi angka restitusi pajak yang jumlahnya mencapai ratusan triliun, atau lebih tepatnya mencapai Rp360 triliun, pada tahun 2025.


Karena besarnya angka restitusi pajak, Menkeu Purbaya menyebutkan akan mulai melakukan monitor atas permohonan dan pencairan restitusi pajak. Monitoring juga dilakukan karena laporan restitusi pajak yang diterima oleh Menkeu Purbaya tidak jelas menggambarkan keadaan restitusi pajak pada tahun 2025, sehingga dicurigai adanya kebocoran pajak dari restitusi pajak.


Tidak hanya itu, kini pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga tengah melakukan audit internal terhadap sektor sumber daya alam dan lainnya bersama dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit dari pihak Kemenkeu akan difokuskan pada tahun 2025, sedangkan pihak BPKP akan melakukan audit untuk periode 2020 hingga 2025.


Pengetatan pemberian restitusi dilakukan dengan harapan untuk memperbaiki kinerja pendapatan negara. Menkeu Purbaya juga menyebutkan bahwa restitusi pajak tidak seharusnya diberikan kepada pihak tidak berwenang, misalnya seperti industri batu bara yang bisa mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan jumlah besar dalam 1 (satu) tahun.

Lihat berita lainnya

Target Penerimaan Pajak 2027 Meningkat, Ini Rekam Jejak Satu Dekade Terakhir
Empat Marketplace Resmi Pungut Pajak dari Transaksi Pedagang Mulai 1 Oktober 2026
Tarif Bunga Sanksi Administratif Ini Berlaku Sepanjang Oktober 2026
bottom of page