
Photo of Purbaya Yudhi Sadewa, the Minister of Finance of Indonesia. Photo courtesy of the Ministry of Finance Republic Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur pemberian keringanan pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang rencananya akan dirilis pada bulan Desember 2025 ini.
Melalui peraturan tersebut, direncanakan akan disediakan regulasi khusus mengenai perpajakan dalam proses restrukturisasi dan konsolidasi BUMN. Proses merger dan akuisisi yang menjadi bentuk implementasi perintah perampingan BUMN dari Presiden Prabowo Subianto ini akan diatur proses pengaturan pajaknya lewat PMK tersebut.
Keringanan pajak ini sendiri direncanakan akan diberikan selama 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun mendatang, menurut paparan dari Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Pemberian fasilitas pajak ini juga diharapkan dapat mendukung proses restrukturisasi dan konsolidasi agar tidak berdampak pada pembagian dividen.
Diketahui bahwa Presiden Prabowo memerintahkan adanya perampingan jumlah BUMN dari 1.000 menjadi sebanyak 200 BUMN, dimana aksi perampingan ini akan mendorong sejumlah aksi korporasi. Perilisan PMK yang disinyalir akan mendukung proses ini diketahui masih dalam tahap pembahasan dan belum final akan dilakukan.

