top of page

Menkeu Purbaya Sidak Perusahaan Baja Tiongkok, Total Kerugian Negara Capai Rp 500 Miliar

6 Februari 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of several people visiting a construction site. Photo by Scott Blake on Unsplash.

Inspeksi dadakan (sidak) mulai dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, terhadap sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor baja dan berasal dari Tiongkok. Salah satu perusahaan yang telah disidak Menkeu Purbaya pada Kamis (5/2) berlokasi di Cikupa, Banten.


Menurut Menkeu Purbaya, pemiliki perusahaan yang terletak di Cikupa tersebut sudah berkali-kali diberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meskipun saat perusahaan didatangi, pemilik usaha tidak berhasil ditemui. Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa yang paling penting adalah pesan mengenai pemeriksaan telah disampaikan kepada perusahaan serupa bahwa proses sidak tidak main-main.


Diketahui bahwa terdapat Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Tiongkok sebagai salah satu pemilik perusahaan yang telah disidak oleh Menkeu Purbaya. Sedangkan pemilik satunya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).


Perkiraan Menkeu Purbaya, sebanyak 40 perusahaan juga melakukan tindakan pengemplangan pajak yang mirip, yakni dengan cara mengambil jalan pintas untuk membayarkan kekayaan ataupun dengan cara melakukan transaksi penjualan menggunakan uang tunai atau cash-based.


Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, juga menyebutkan bahwa selain perusahaan tersebut, masih ada 2 (dua) perusahaan lain yang juga mengemplang pajak dan telah dihitung potensi kerugiannya. Dari ketiga perusahaan, Bimo menyebutkan bahwa potensi kerugian untuk negara mencapai lebih dari Rp500 miliar.


Sedangkan kerugian negara diproyeksikan mencapai sekitar Rp4 triliun dari 40 perusahaan yang mengemplang pajak, untuk periode tahun 2016 hingga 2019.


Tidak hanya itu, Dirjen Pajak Bimo juga menambahkan bahwa modus pengemplangan pajak yang dilakukan ketiga perusahaan ini adalah dengan memalsukan data Surat Pemberitahuan (SPT) dengan tidak melaporkan data sebenarnya dan melaporkan data penjualan tanpa dipungut Pajak Penghasilan (PPh). Modus lain yang juga dilakukan termasuk menggunakan rekening orang-orang di dalam perusahaan, seperti pengurus, pemegang saham, hingga karyawan, untuk dapat menyembunyikan omzet mereka.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page