
Photo of a machine mining coal. Photo by Bart van Dijk on Unsplash.
Pemerintah menyoroti penetapan batu bara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) karena dinilai berpotensi menurunkan penerimaan pajak hingga Rp25 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menilai perubahan penetapan batu bara menjadi BKP juga akan mempengaruhi transaksi ekspor yang nantinya tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga memicu permohonan restitusi dalam jumlah yang besar.
Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, industri batu bara memperoleh hak restitusi PPN atas kelebihan pembayaran pajak masukan, termasuk melalui 2 (dua) skema, yakni restitusi berdasarkan pemeriksaan pada akhir tahun buku dan restitusi dipercepat pada setiap masa pajak.
Kondisi ini meningkatkan beban fiskal negara karena mayoritas pelaku usaha berisiko mengajukan restitusi. Melihat dampak fiskal tersebut, pemerintah mempertimbangkan penerapan bea keluar atas batu bara sebagai opsi pengamanan penerimaan negara mulai tahun depan.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, sekaligus menyeimbangkan kembali perlakuan perpajakan di sektor batu bara agar tidak menimbulkan tekanan berlebih terhadap anggaran negara.

