
Photo of boxes entering an import storage. Photo by Elevate on Unsplash.
Sejumlah pelaku importir pakaian bekas, atau yang juga dikenal sebagai balpres ilegal, diketahui tidak melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Temuan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pelaku importir yang tidak melakukan pembayaran pajak ini berhasil ditemukan pasca penelusuran kepatuhan pajak milik Wajib Pajak (WP) yang menolak adanya penghapusan aktivitas perdagangan thrifting, sebuah upaya yang saat ini tengah dilakukan oleh Menkeu Purbaya. Penolakan yang dilakukan oleh pelaku importir ini kerap dilakukan melalui media sosial, yang merupakan bagaimana Kemenkeu bisa menemukan pelaku tersebut.
Menkeu Purbaya menyebutkan bahwa pihak Kemenkeu telah menginvestigasi sejumlah pelaku importir yang menyerukan penolakan ini, dan data kepatuhan pajaknya telah dilihat. Ditemukan bahwa setoran para pelaku importir balpres tersebut selalu nol rupiah, meskipun memiliki gudang impor yang besar. Selain itu, status Surat Pemberitahuan (SPT) para importir ini juga nihil.
Menurut Purbaya, pelaku importir yang menyerukan ketidaksetujuannya sudah seharusnya patuh dalam hal kewajiban perpajakan. Purbaya menyebutkan bahwa ketidaksetujuan pelaku importir harus dibarengi dengan “kebersihan” dari segi kepatuhan pajak, bukan tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

