
Photo of cash money under a calculator. Photo by Sasun Bughdaryan on Unsplash.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan cara baru yang dapat digunakan perusahaan untuk mengajukan restitusi pajak, yang kini diatur melalui perilisan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 dan resmi berlaku per tanggal 1 Mei 2026.
Berdasarkan PMK 28/2026, penyaringan spesifikasi perusahaan yang dapat mengajukan restitusi pajak dan bisa mendapatkan pendahuluan kelebihan pembayaran pajak salah satunya juga didasari kepatuhan Wajib Pajak (WP). Tidak hanya itu, PMK 28/2026 juga memastikan bahwa proses restitusi pendahuluan dilakukan lebih cepat.
Beberapa hal yang jadi poin dalam PMK 28/2026 termasuk kebijakan percepatan aliran likuiditas WP jika WP diketahui memiliki tingkat kepatuhan pajak yang tinggi sehingga restitusi pajak dapat diterima WP tanpa harus melalui proses pemeriksaan pajak yang panjang.
Perubahan ini dapat dinikmati oleh sejumlah WP, seperti WP dengan kriteria tertentu yang didasari reputasi kepatuhannya, WP dengan syarat tertentu yang didasari batasan nilai kelebihan pembayaran pajak yang diajukan, dan WP yang termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah dengan berbagai entitas bisnis strategis.
Kini, proses pengajuan restitusi pendahuluan juga dapat diajukan oleh WP melalui portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat per tanggal 10 Januari 2026 tiap tahunnya. DJP juga hanya diberikan waktu paling lambat 30 hari kerja untuk memberikan keputusan atas permohonan pengajuan restitusi pendahuluan, dan keputusan akan otomatis diterima jika jawaban diberikan lebih dari 30 hari kerja.
Pencairan restitusi pendahuluan juga akan dilakukan maksimal dalam 3 (tiga) bulan untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan maksimal 1 (satu) bulan untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sejak permohonan diterima. Jika batas waktu pencairan ini terlewat, maka permohonan akan otomatis diterima dan restitusi akan dicairkan.

