
Photo of a BNI building. Photo by Fauzan Azizi on Unsplash.
Sebelumnya, Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, telah menyetujui pemberian keringanan pajak berupa pembebasan pajak bagi BUMN dalam rangka mendukung proses transformasi BUMN.
Hal ini kemudian dikonfirmasi lebih lanjut oleh Menkeu Purbaya, yang menambahkan bahwa pembebasan pungutan pajak bagi perusahaan BUMN akan berlaku selama 3 (tiga) tahun, atau sampai dengan tahun 2029. Kebijakan ini diharapkan dapat memiliki dampak terhadap sekitar 200 hingga 300 BUMN, yang merupakan target hasil jumlah dari penataan ulang.
BP BUMN sendiri menyebutkan bahwa target penataan ulang BUMN akan rampung dalam setahun, namun, Menkeu Purbaya memberikan ruang pembebasan pajak yang berlaku hingga 2029. Setelah tahun tersebut, pengenaan pajak normal akan kembali berlaku bagi perusahaan-perusahaan BUMN.
Harapannya, pemberian keringanan pajak ini dapat membantu proses streamlining BUMN agar semakin efisien. Pembebasan pajak ini pun telah berlangsung sejak kini. Namun, Menkeu Purbaya juga menambahkan bahwa pembebasan pajak hanya berlaku untuk aksi korporasi dalam rangka streamlining BUMN, sedangkan penghasilan lainnya akan tetap dikenakan pajak.

