
Photo of a stack of coins. Photo by Kamil on Unsplash.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelar lagi Konferensi Pers APBN Kita pada Selasa (19/5) lalu. Menyusul paparan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai perbaikan kondisi ekonomi Indonesia, pertanyaan kembali muncul mengenai penerapan pajak baru.
Menkeu Purbaya kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak baru ataupun memberlakukan kenaikan tarif pajak pada tahun 2027. Ini didasari data yang dimiliki Kemenkeu sehubungan dengan setoran pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi.
Meskipun pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi dalam rentang 5,8% hingga 6,5% pada tahun 2027, pemerintah juga beranggapan terdapat ruang setoran pendapatan negara yang bisa mendukung percepatan pembangunan. Tidak hanya itu, pertumbuhan ekonomi juga didukung oleh optimalisasi pendapatan negara dengan angka 11,82%-12,40% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Pemerintah juga menetapkan desain belanja negara yang berada pada rentang 13,62%-14,8% dari PDB pada tahun 2027. Dengan asumsi tersebut, Menkeu Purbaya beranggapan belum dibutuhkannya kenaikan tarif pajak ataupun pemberlakuan pajak baru. Namun, jika kondisi ekonomi Indonesia turut membaik dan stabil hingga menyentuh angka 6%, rencana tersebut dapat dipikirkan bertahap sembari menganalisis keadaan ekonomi Indonesia.

