top of page

Menkeu Purbaya Tunda Pemberian PPN DTP atas Kendaraan Listrik Selama Satu Bulan

28 Mei 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of an electric car charging. Photo by Marek Studzinski on Unsplash.

Pemerintah sebelumnya menjanjikan pemberian insentif pajak atas kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV). Pemberian insentif pajak untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut akan ditunda selama 1 (satu) bulan, berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.


Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut ditunda karena masih belum merampungkan perhitungan skema pemberian PPN DTP. Saat ini, pemerintah masih mendiskusikan berapa besar PPN DTP yang diberikan dan skema yang akan diberlakukan, yakni dalam kisaran 40% hingga 100%.


Tidak hanya masalah skema pemberian PPN DTP, Menkeu Purbaya juga menjelaskan bahwa teknis kebijakan masih dirumuskan oleh Kementerian Perindustrian. Nantinya, detail kebijakan akan mencakup pengelompokan insentif pajak yang diberikan berdasarkan jenis baterai kendaraan listrik, yang dibedakan antara baterai berbasis nikel dan non-nikel.


Menkeu Purbaya menambahkan bahwa insentif pajak yang diberikan pada EV berbasis baterai nikel akan lebih besar dalam rangka mendorong penggunaan nikel Indonesia. Sehingga, pemberian insentif pajak ini juga sejalan dengan hilirisasi mineral agar komoditas tersebut dapat digunakan secara optimal.

bottom of page