
Photo of money with a calculator above forms. Photo by Sasun Bughdaryan on Unsplash.
Paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, membuat tingkat kewaspadaan naik. Pasalnya, Menkeu Purbaya sebutkan bahwa perkiraan nilai restitusi pajak di tahun 2026 akan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2025.
Menurut paparan Menkeu Purbaya, tahun ini realisasi restitusi pajak pendahuluan yang telah dicairkan mencapai angka Rp160 triliun. Sedangkan pada tahun 2025, jumlah restitusi pajak yang telah dicairkan mencapai angka Rp360 triliun. Asumsi Menkeu Purbaya, jumlah realisasi hingga akhir tahun 2026 bisa mencapai Rp480 triliun.
Namun, Menkeu Purbaya tetap akan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pengembalian pajak tersebut agar proses dipastikan bersih dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menkeu Purbaya juga menyebutkan tidak ingin ada lagi kebocoran pajak yang disebabkan oleh tingginya angka restitusi pajak sehingga merugikan negara.
Salah satu cara yang dilakukan untuk mencegah adanya kebocoran dari restitusi pajak adalah melalui perilisan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, yang mengkategorikan kembali jenis Wajib Pajak (WP) yang bisa menerima restitusi pajak pendahuluan.

