
Photo of the Minister of Finance of Indonesia, Sri Mulyani,
Pelantikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan Dirjen Bea Cukai yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari Jumat (23/5) lalu juga sekaligus memberikan kesempatan bagi Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, untuk memberikan instruksi khusus.
Instruksi yang diberikan oleh Sri Mulyani kepada kedua Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, dan Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, yang baru saja dilantik yakni terkait dengan kinerja perpajakan Indonesia.
Kepada Bimo Wijayanto, Sri Mulyani memberikan instruksi untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan baru yakni Core Tax Administration System atau Coretax yang diimplementasikan di awal tahun 2025 ini. Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga memberikan tugas untuk meningkatkan angka rasio pajak atau tax ratio.
Sedangkan kepada Djaka Budhi Utama, tugas yang diberikan oleh Sri Mulyani adalah untuk memastikan bahwa sistem kepabeanan dan cukai yang dikenal sebagai Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) untuk tetap bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Instruksi tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani kepada kedua Dirjen Pajak tersebut adalah untuk menjaga dan meningkatkan citra serta nama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di mata masyarakat.