top of page

4 November 2026

Menkeu Suahasil Perjelas Isu Pajak Digital, Tidak Ada Skema Pajak Baru

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a phone showing the Paypal logo. Photo by Julio Lopez on Unsplash.

Akhir-akhir ini, ramai ujaran dari Hashim Djojohadikusumo yang menyebutkan adanya pengenaan pajak digital yang nantinya akan diberlakukan atas bank, platform e-commerce, hingga platform financial technology (fintech) mulai 9 November 2026. Atas ujaran tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, memberikan klarifikasi.


Menkeu Suahasil menyebutkan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan skema pajak baru, melainkan merupakan implementasi dari pungutan pajak atas transaksi yang dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).


Oleh karena itu, tidak ada kebijakan baru yang meliputi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transfer antarbank dan dompet digital.


Sedangkan implementasi SPP-TDLN sendiri sebelumnya telah diatur pemerintah melalui perilisan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, sedangkan pengenaan PPN atas jasa tertentu sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022.

Lihat berita lainnya

Ramai Pajak Tukang Cukur, Menteri UMKM Beri Klarifikasi Soal Pengenaan Pajak
Menkeu Suahasil Perjelas Isu Pajak Digital, Tidak Ada Skema Pajak Baru
Daerah Ini Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama November 2026
bottom of page