Photo of a ferris wheel. Photo by jim gade on Unsplash.
Kenaikan tarif pajak hiburan turut dikomentari oleh Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia, Bahlil Lahadalia. Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan dalam rentang 40% hingga 75% dinilai dapat berimbas ke laju investasi di Indonesia.
Kenaikan tarif pajak hiburan dianggap tidak tepat karena dikhawatirkan dapat memperlambat laju investasi di Indonesia. Tarif ini dianggap dapat membebani bisnis hiburan, meskipun Bahlil memahami alasan dibalik pengenaannya, yakni dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak negara.
Peningkatan tarif ini dianggap memberatkan baik pengusaha maupun pengguna industri, karena tingginya tarif pajak dianggap sebagai beban. Oleh karena itu, implementasi dari pajak ini pun diminta untuk ditunda terlebih dahulu.
Sebelumnya, keramaian tarif pajak hiburan yang meningkat menarik perhatian berbagai pihak, baik dari pelaku industri maupun penggunanya. Salah satu pihak yang cukup vokal ‘melawan’ kenaikan tarif pajak hiburan, Hotman Paris, turut mengomentari dan menambahkan bahwa perubahan tarif pajak hiburan ini juga menyulut amarah Presiden Indonesia, Joko Widodo.