
Photo of a group of people conducting meeting. Photo by Redd Francisco on Unsplash.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tarif pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan tetap 0,5% hingga akhir tahun 2025.
Pemerintah diketahui meluncurkan paket stimulus pada semester-I 2025 dengan anggaran senilai Rp33 triliun, dimana dengan estimasi sebesar Rp2 triliun akan diberikan untuk keringanan pajak dalam bentuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% dan pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta.
Meskipun begitu, pemerintah belum mengeluarkan peraturan yang mengatur perpanjangan pemberian insentif PPh 0,5% untuk UMKM. Sebelumnya, pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022, dimana pemberian tarif PPh 0,5% hanya akan berlaku maksimal selama 7 (tujuh) tahun tergantung dari jenis perusahaannya.
Perusahaan yang telah menggunakan insentif ini sejak tahun 2018 maka seharusnya sudah tidak dapat memanfaatkan kembali tarif tersebut di tahun 2025 ini. Oleh karena itu, perilisan peraturan yang menyatakan perpanjangan tarif pajak UMKM 0,5% diperlukan sebagai kepastian hukum untuk UMKM.