Photo of a car from behind. Photo by Danilo Capece on Unsplash.
Menteri Keuangan (Menkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang akan mengatur pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas barang-barang mewah yang untuk perwakilan negara asing.
Melalui PMK Nomor 59 Tahun 2024, pembebasan PPN dan PPnBM atas barang mewah kepada perwakilan asing diatur prosedurnya. Yakni, harus terdapat Surat Keterangan Bebas yang diajukan oleh perwakilan negara asing kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan surat rekomendasi dan bukti pendukung.
Surat rekomendasi sendiri termasuk surat yang berasal dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negegi atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesekretariatan negara. Selain itu, bukti pendukung yang harus disiapkan oleh perwakilan negara asing termasuk proformainvoice dan salinan purchase order atau dokumen lain yang setara.
Bukti pendukung yang diberikan juga tergantung dengan barang mewah yang diterima oleh perwakilan negara asing. Misalnya, barang mewah dalam bentuk kendaraan bermotor maka harus dilengkapi dengan surat pernyataan rincian kepemilikan kendaraan bermotor, dan juga dokumen perikatan jual beli kendaraan bermotor.
Permohonan keterangan bebas sendiri nantinya harus ditandatangani oleh pimpinan untuk permohonan yang diajukan oleh perwakilan negara asing atau badan internasional, atau ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan jika diajukan oleh pejabat perwakilan negara asing atau pejabat badan internasional. Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui saluran yang disediakan pada lama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berdasarkan PMK terkait, didefinisikan bahwa perwakilan negara asing sendiri adalah perwakilan diplomatik atau konsuler yang diakreditasikan kepada Pemerintah Indonesia dan berkedudukan di Indonsia. Sedangkan untuk pejabat perwakilan negara asing merupakan kepala dan staf perwakilan negara asing, kecuali staf yang merupakan Warga Negara Asing (WNI).
Selengkapnya mengenai ketentuan pembebasan PPN dan PPnBM atas barang mewah untuk perwakilan negara asing dapat ditemukan dalam PMK Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.