top of page

MIB Bagikan Edukasi Perusahaan Tentang Pelaporan SPT dan Transfer Pricing

27 Februari 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Cover image courtesy of MIB.

Sebagai acara pertama yang diadakan pada bulan Februari 2024, MIB memilih tema yang akan mengedukasi para Wajib Pajak (WP). Dalam acara webinar pagi itu, MIB memilih untuk mengedukasi para WP seputar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan untuk WP Badan.


Bersamaan dengan edukasi mengenai pelaporan SPT, MIB juga mengajak para WP untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana cara menyikapi adanya transaksi afiliasi dan pembuatan Transfer Pricing Documentation sehubungan dengan pelaporan SPT PPh Badan.


Oleh karena itu, melalui acara webinar Pelaporan SPT PPh Badan dan Transfer Pricing Documentation yang diadakan pada hari Kamis, 15 Februari 2024 dengan dukungan dari media partner kami, Pajak.com, MIB memberikan penjelasan dan contoh-contoh seputar pelaporan SPT PPh Badan dan menjelaskan apa itu Transfer Pricing dan Transfer Pricing Documentation.


Acara dibuka dengan prosesi singkat dan juga pemberian sambutan dari pihak Pajak.com, yakni Bapak Aldityo, yang menjelaskan platform terbaru dari Pajak.com untuk meningkatkan literasi perpajakan Indonesia, yakni Dari Sobat Pak Jaka.


Setelah perkenalan singkat dan pemberian sambutan, materi webinar diberikan oleh narasumber acara yaitu Bapak Maulana Ibrahim, Tax Services Director dari MIB. Pemberian materi dibuka dengan penjelasan mengenai apa itu ‘Badan’ di mata perpajakan dan siapa saja yang termasuk sebagai subjek pajak Badan.


Setelah dijelaskan hal-hal teknis seperti apa sanksi yang dapat dikenakan kepada WP, apa saja hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka pelaporan SPT PPh Badan, dan juga apa saja yang dikategorikan sebagai penghasilan dan bukan penghasilan yang dikenakan pajak, materi berlanjut dengan pemberian contoh perhitungan dari PPh Badan. Kemudian, Maulana juga menunjukan berbagai formulir dan lampiran yang harus dilengkapi oleh WP dalam proses pelaporan SPT Badan.


Setelah adanya sedikit break, sesi dilanjutkan dengan penjelasan mengenai transaksi afiliasi, seperti apa itu transaksi afiliasi, apa saja metode Transfer Pricing, dan bagaimana cara WP dapat membuat sebuah Transfer Pricing Documentation yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan juga menjalankan kewajiban WP. Sebelum berlanjut ke sesi tanya jawab, pemberian materi ditutup dengan penjelasan mengenai risiko Transfer Pricing.


Selama sesi tanya jawab, peserta menanyakan sejumlah pertanyaan yang lebih terfokus pada materi pelaporan SPT PPh Tahunan milik Badan, seperti ketentuan pengenaan pajak terhadap penghasilan perusahaan, atau penjelasan lebih lanjut mengenai pembukuan dan pelaporan SPT Tahunan dan tarif yang digunakan.


Ada juga beberapa pertanyaan mengenai peraturan yang menaungi kegiatan Transfer Pricing dan metode serta pencarian pembanding eksternal dalam proses Transfer Pricing. Acara yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB tersebut dipenuhi pertanyaan dan antusiasme oleh peserta, dan pada akhirnya ditutup oleh sesi foto bersama dengan seluruh peserta, media partner, dan panitia acara.

Sampai jumpa kembali di acara kami berikutnya.


*Bagi Anda yang tertarik untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan kami, maka dapat menghubungi kami melalui WhatsApp atau dengan mengisi formulir berikut ini.


**Simak juga liputan dari media partner kami, Pajak.com, untuk webinar “Pelaporan SPT PPh Badan dan Transfer Pricing Documentation” di sini.

bottom of page