Photo of a stack of books and pen. Photo by Mikail Pavstyuk on Unsplash.
Berdasarkan putusan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (“MK”) Indonesia, Anwar Usman, kewenangan atas pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dari Pengadilan Pajak, kini digeser dan dipegang oleh Mahkamah Agung (“MA”) dan bukan lagi Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”).
Pertimbangan atas pemindahan kekuasaan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam sistem peradilan Indonesia setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dimana perubahan ini terkait dengan pengadilan khusus serta hubungan dengan linkungan-lingkungan peradilan di bawah MA. Perubahan ini terjadi dalam perubahan Undang-Undang Dasar (“UUD”) 1945 dan juga perubahan atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Adanya pemindahan wewenang membuat Pengadilan Pajak dapat dianggap sebagai Pengadilan Khusus yang termasuk dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara di bawah kewenangan MA. Pembinaan yang kini akan dilakukan oleh MA akan dilaksanakan secara bertahap dengan pelaksanaan selambat-lambatnya terjadi pada tanggal 31 Desember 2026.
Pemindahan wewenang ini juga dinilai sebagai langkah yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat setelah sebelumnya sempat ramai isu seputar Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”).