
Photo of the Namibian street. Photo by Grant Durr on Unsplash.
Rencana reformasi pajak tengah digencarkan untuk meningkatkan keadilan, daya saing, dan efisiensi sistem perpajakan di Namibia. Langkah ini muncul sebagai respon atas ketimpangan serta struktur perpajakan yang dinilai belum optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Rancangan revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) mencakup perbaikan aturan pajak atas dana pensiun, penyesuaian pajak dividen saham preferen, serta perubahan struktur pajak manfaat perumahan. Pemerintah Namibia juga menyiapkan tarif khusus bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan menurunkan tarif untuk bisnis nonpertambangan, serta menetapkan skema pajak bagi perusahaan di kawasan ekonomi khusus.
Sebagai pendukung reformasi, Namibia menyiapkan strategi penerimaan negara jangka menengah untuk memperkuat mobilisasi sumber daya. Selain itu, pemerintah Namibia berencana memperpanjang masa berlaku sertifikat kepatuhan pajak bagi individu dan UKM untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dan memperkuat tata kelola perpajakan secara keseluruhan.

