top of page

Negara Ini Ramah Pajak Bagi Para Pekerja Nomaden Digital

31 Mei 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person looking over a map. Photo by Glenn Carstens-Peters on Unsplash.

Sejak adanya pandemi COVID-19, banyak perusahaan dan individu yang dapat bekerja secara virtual, sehingga pekerjaan yang mereka miliki dapat dikerjakan di mana mereka berada. Tren menjadi seorang ‘digital nomad’ atau seseorang yang dapat bekerja dengan menggunakan teknologi dan alat-alat digital bahkan ketika mereka sedang mengelilingi dunia.


Menjadi nomaden digital merupakan sebuah opsi yang menarik bagi kebanyakan individual, mengingat seseorang dapat bekerja dengan nyaman sembari melakukan kegiatan lain seperti mempelajari budaya dan juga mencicipi berbagai makanan khas.


Namun, para pekerja harus mempertimbangkan adanya pajak sebelum menjadi seorang nomaden digital. Pekerja harus mengetahui jika mereka merupakan kelompok yang akan dikenakan pajak pendapatan atas pekerjaan yang mereka lakukan sebagai warga negara asing.


Ada beberapa negara yang ‘ramah’ terhadap para pekerja lepas asing, dimana negara-negara ini tidak mengenakan pajak tertentu atas pekerjaan yang dilakukan oleh para nomaden digital. Contohnya, yakni negara Panama yang tidak mengenakan pajak apapun atas penghasilan yang diterima dari luar negeri.


Selain itu, Malaysia juga merupakan negara yang membebaskan pajak atas pendapatan yang berasal dari luar negeri melalui program Malaysia My Second Home (MM2H), dimana pemerintah Malaysia juga menyediakan pilihan tempat tinggal untuk jangka panjang.


Kemudian, negara seperti Bahrain dan Uni Emirat Arab (UEA) juga tidak mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi individu, dimana tarif PPh yang dikenakan yakni sebesar 0%. UEA juga menyediakan pilihan visa bagi para nomaden digital dan juga fasilitas pajak bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas US$5.000 per bulannya dan bekerja di perusahaan di luar wilayah UEA.

bottom of page