
Photo of a crypto chart. Photo by Behnam Norouzi on Unsplash.
Berdasarkan data yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan transaksi kripto mengalami lonjakan yang berdampak pada nilai transaksi kripto yang terkumpul hingga bulan Mei 2025, terutama jika dibandingkan dengan nilai pada bulan April 2025.
Nilai transaksi yang berasal dari kegiatan kripto mencapai angka Rp49,57 triliun pada bulan Mei 2025, dimana angka ini juga berasal dari peningkatan konsumen perdagangan aset kripto yang telah mencapai angka 14,78 juta. Jika dibandingkan dengan bulan April 2025, angka transaksi kripto mencapai Rp35,61 triliun dengan jumlah konsumen 14,16 juta.
Meningkatnya nilai transaksi menunjukan kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh bersamaan dengan kondisi pasar yang stabil.
Sedangkan dari segi penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki data yang menyebutkan bahwa penerimaan pajak yang berasal dari transaksi kripto atau pajak kripto mencapai angka Rp1,2 triliun hingga tanggal 31 Maret 2025. Angka ini merupakan akumulasi penerimaan yang terkumpul sejak tahun 2022.

