top of page

NPWP Terintegrasi dengan NIK, WP Tidak Perlu Bayar Tarif PPh Lebih Tinggi

16 Februari 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of an integration system. Photo by Taylor Vick on Unsplash.

Berdasarkan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-6/PJ.09/2024, kini bagi para Wajib Pajak (“WP”) yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) maka tidak lagi dikenakan tarif Pajak Penghasilan (“PPh”) yang lebih tinggi.


Hal ini mengingat bahwa kini NPWP telah mulai diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”), sehingga WP tidak perlu lagi membayarkan tarif pajak 20% atau 100% lebih tinggi. Namun, perlu dipastikan bahwa NIK sudah valid dan terintegrasi dengan NPWP agar hal ini dapat berlaku, sehingga WP tidak perlu lagi membuat NPWP.


Jika sudah terintegrasi dengan sistem milik DJP, maka WP Orang Pribadi dapat menikmati tarif pajak normal karena pemungut atau pemotong pajak tidak mengenakan tarif yang lebih tinggi. DJP sendiri juga mendukung pemadanan NIK-NPWP mandiri hingga tanggal 1 Juli 2024, dimana pada tanggal tersebut maka penggunaan NIK sebagai NPWP dapat digunakan secara massal.


Mengacu kepada poin nomor 8 (delapan) dalam pengumuman tersebut, DJP dapat melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan bagi WP Orang Pribadi yang belum mendapatkan NPWP.

bottom of page