top of page

5 Juni 2026

NTB Masih Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik dengan Pengenaan Pajak di Masa Mendatang

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a ship docking in NTB beach. Photo by Ahmad Syaifudin on Unsplash.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih memberikan keringanan yang dapat digunakan untuk kendaraan listrik. Keringanan tersebut diberikan dalam bentuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Pemberian insentif ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana terdapat instruksi bagi seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan pembebasan pajak daerah yang dikenakan atas kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).


Pemberian insentif pembebasan pajak ini juga diberikan dalam rangka mendukung penggunaan kendaraan listrik atau ramah lingkungan di NTB. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB juga menambahkan bahwa meskipun pembebasan pajak merupakan instruksi pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk memungut sebagian dari pajak kendaraan listrik dengan jumlah yang rendah, yakni sekitar 25%.


Oleh karena itu, Pemprov NTB tengah mendiskusikan adanya implementasi revisi pengenaan pajak kendaraan bagi kendaraan listrik ke dalam Peraturan Daerah (Perda), yang saat ini masih dalam tahap menuju pengesahan oleh Gubernur NTB. Pengenaan pajak kendaraan listrik ini nantinya diberlakukan dengan asas keadilan fasilitas umum.

Lihat berita lainnya

Tarif Bunga Sanksi Administratif Ini Berlaku Sepanjang Oktober 2026
Pemerintah Perluas Insentif PPh Pasal 21 DTP dan Sesuaikan PTKP Mulai 2027
Insentif PPN DTP atas Pembelian Rumah Berlanjut Hingga 2027
bottom of page