
Photo of a boat harboring on a beach in NTB. Photo by Ahmad Syaifudin on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nusa Tenggara Barat (NTB), provinsi NTB akan mengadakan program pemutihan pajak untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai bulan Juli 2025 nanti.
Program yang akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2025 ini akan mendapatkan diskon pajak kendaraan, yang besarannya akan dibagi berdasarkan klaster-klaster tertentu sesuai dengan ketentuan. Salah satunya, diskon pajak juga akan diberikan bagi para pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak kendaraan mereka.
Klaster-klaster yang dimaksud dalam rangka pemberian diskon pajak dibagi menjadi 6 (enam), dimana diskon pajak kendaraan akan diberikan untuk veteran, masyarakat yang terdaftar dalam program keluarga harapan, bagi kendaraan yayasan, warga taat pajak selama 4 (empat) tahun berturut-turut, dan untuk kendaraan dengan plat nomor luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB.
Namun, Bapenda NTB belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai besaran diskon pajak yang akan diberikan pada bulan Juli besok. Informasi besaran tarif diskon pajak yang berlaku akan diumumkan pada tanggal 29 Juni 2025.
Pemberian diskon pajak ini dilakukan tidak hanya dalam rangka memberikan keringanan dan mengurangi beban pemilik kendaraan, tetapi juga bagi pemerintah daerah untuk melakukan pendataan kendaraan aktif dan potensinya untuk dikenakan pajak.