Photo of an electricity tower. Photo by Nikola Johnny Mirkovic on Unsplash.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 49 Tahun 2022 turut mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) untuk barang-barang impor yang dibeli oleh masyarakat. Terbitnya peraturan ini juga termasuk dalam kemudahan atau insentif dalam pengenaan PPN.
PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean menjelaskan beberapa hal terkait Barang Kena Pajak (“BKP”) dan Jasa Kena Pajak (“JKP”) yang akan memperoleh fasilitas PPN.
Pertama, untuk objek-objek impor yang sebelumnya penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka ke depannya akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. Contoh dari barang-barang ini seperti vaksin polio, listrik, air, rumah susun milik, mesin dan peralatan pabrik, buku dan kitab suci, serta kendaraan darat khusus bagi Tentara Nasional Indonesia (“TNI”)/Kepolisian Indonesia (“Polri”).
Kemudian, untuk objek-objek atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN maka akan dilanjutkan tidak akan dipungut PPN, dimana objek-objek ini termasuk pesawat udara, barang untuk penyandang disabilitas, barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh Usaha Mikro, Menengah, dan Kecil (“UMKM”), serta alat angkutan di air dan alat angkutan di udara. Kemudian, objek-objek non-BKP dan non-JKP dapat menjadi BKP atau JKP yang berdasarkan ketentuan tertentu, maka dibebaskan dari atau tidak dipungut PPN-nya.
Beberapa dari objek ini termasuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, telur, daging, garam dan susu, kemudian juga termasuk gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih.
PP Nomor 49 Tahun 2022 berlaku sejak tanggal 12 Desember 2022 dan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”).