top of page

OECD Beri Saran Sejumlah Langkah Jika Indonesia Ingin Tambah Pendapatan Negara

29 November 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) telah merilis sebuah dokumen yang secara garis besar menjelaskan langkah-langkah yang dapat diambil Indonesia dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak negara.


Dokumen dengan nama Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024 ini menyebutkan bahwa melalui peningkatan dan perbaikan administrasi pajak, Indonesia memiliki potensi untuk memperoleh tambahan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp200 triliun. Lebih tepatnya, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa perbaikan administrasi pajak dapat meningkatkan pendapatan negara hingga 1% dari PDB.


OCED menyarankan Indonesia untuk melakukan sejumlah langkah perbaikan, seperti reformasi administrasi perpajakan, misalnya dalam bentuk digitalisasi layanan administrasi, kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penggunaan data, serta meningkatkan jumlah pegawai pajak. Tidak hanya itu, OECD juga menyarankan untuk melakukan peningkatan kepatuhan pajak.


OECD juga memberi saran bagi Indonesia untuk mereferensikan pengalaman-pengalaman negara lain dalam meningkatkan angka penerimaan pajak mereka. Misalnya, dengan melihat contoh di Uganda yang meningkatkan pembayaran pajak dengan mengirimkan pesan singkat pengingat pembayaran pajak.


Contoh lain seperti di negara Kosta Rika yang mengirimkan email kepada Wajib Pajak Badan sehubungan dengan penegakan pajak dan kemungkinan audit serta penutupan bisnis, yang berdampak pada peningkatan pengumpulan rasio pajak sebesar 3,4%.



OECD memberikan saran lain dalam meningkatkan penerimaan pajak seperti melalui penguatan manajemen risiko kepatuhan pajak, adanya staf kantor pajak yang memadai, penggunaan sistem komputer untuk pelaporan pajak dan pengisian data, serta digitalisasi perpajakan.

bottom of page