
Photo of the traffic in the city. Photo from Media by Wix.
Pemerintah Jakarta diketahui tidak akan memberlakukan opsen pajak diatas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 nanti. Seperti yang diketahui, mulai tanggal 5 Januari 2025 seluruh daerah di Indonesia serentak diwajibkan untuk memberlakukan opsen PKB dan BBNKB.
Menurut paparan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta kepada Kompas.com, opsen pajak tidak berlaku di daerah Jakarta mengingat tidak adanya wilayah kabupaten di Jakarta, sedangkan provinsi lain di Indonesia memiliki wilayah kabupaten. Opsen pajak sendiri akan berlaku sebagai bentuk pembagian bagi kabupaten di berbagai macam provinsi di Indonesia.
PKB sendiri juga dipungut dan dikelola oleh provinsi masing-masing karena statusnya yang merupakan pajak daerah. Selain itu, opsen pajak bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bentuk tambahan pungutan berdasarkan persentase tertentu yang dibagikan kepada masing-masing kabupaten dalam suatu provinsi.
Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), opsen pajak akan berlaku untuk opsen PKB dan opsen BBKNB mulai 5 Januari 2025. Tarif opsen pajak yang berlaku masing-masing yakni sebesar 66% dari PKB terutang dan 66% dari BBNKB terutang.