top of page

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Diberlakukan di Jakarta

12 Desember 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the traffic in the city. Photo from Media by Wix.

Pemerintah Jakarta diketahui tidak akan memberlakukan opsen pajak diatas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025 nanti. Seperti yang diketahui, mulai tanggal 5 Januari 2025 seluruh daerah di Indonesia serentak diwajibkan untuk memberlakukan opsen PKB dan BBNKB.


Menurut paparan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta kepada Kompas.com, opsen pajak tidak berlaku di daerah Jakarta mengingat tidak adanya wilayah kabupaten di Jakarta, sedangkan provinsi lain di Indonesia memiliki wilayah kabupaten. Opsen pajak sendiri akan berlaku sebagai bentuk pembagian bagi kabupaten di berbagai macam provinsi di Indonesia.


PKB sendiri juga dipungut dan dikelola oleh provinsi masing-masing karena statusnya yang merupakan pajak daerah. Selain itu, opsen pajak bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bentuk tambahan pungutan berdasarkan persentase tertentu yang dibagikan kepada masing-masing kabupaten dalam suatu provinsi.


Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), opsen pajak akan berlaku untuk opsen PKB dan opsen BBKNB mulai 5 Januari 2025. Tarif opsen pajak yang berlaku masing-masing yakni sebesar 66% dari PKB terutang dan 66% dari BBNKB terutang.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page