
Photo of a person using a laptop. Photo by Tyler Franta on Unsplash.
Langkah profiling Wajib Pajak (WP) akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk menggali sumber penerimaan baru sekaligus menutup potensi pajak yang hilang akibat pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan persawahan.
Potensi penerimaan yang hilang dari kebijakan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar, sehingga diperlukan optimalisasi dari berbagai jenis pajak lainnya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak telah membentuk tim khusus guna melakukan pendataan dan pengolahan data seluruh WP.
Profiling ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi riil serta kemampuan bayar, sehingga untuk menetapkan pajak lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan lebih tinggi dibandingkan tahun 2025.
Selain itu, pembebasan PBB juga akan diberlakukan mulai tahun depan atas objek berupa sawah dengan luas dibawah 5.000 meter persegi (m²). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan manfaat langsung kepada para petani.
Kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang memberi kewenangan kepada daerah untuk memberikan fasilitas pajak, termasuk pembebasan PBB atas lahan pertanian.

