
Photo of a beach area. Photo by Ruben Sukatendel on Unsplash.
Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan. Salah satunya melalui penguatan pengawasan dan pemungutan pajak sarang burung walet yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Sektor tersebut memiliki potensi besar, namun realisasi penerimaannya masih belum optimal akibat rendahnya pemahaman Wajib Pajak (WP) serta belum maksimalnya mekanisme penagihan yang berjalan saat ini. Kesenjangan antara potensi dan penerimaan pajak sarang walet masih cukup besar. Hal ini terlihat dari data produksi yang pada tahun 2024 mencapai sekitar 7 ton dan turun menjadi 5,9 ton pada 2025.
Dengan asumsi produksi 5 ton per tahun dan harga jual sekitar Rp5 juta per kilogram serta tarif pajak 10%, potensi penerimaan dapat mencapai sekitar Rp2,5 miliar per tahun. Namun, realisasi yang masuk ke dalam kas daerah saat ini masih berada di kisaran Rp100 juta.
Melalui kolaborasi tersebut, ditargetkan peningkatan kepatuhan pelaku usaha walet sekaligus penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda). Selain sektor walet, optimalisasi pajak lain seperti pajak perkebunan kelapa sawit dalam bentuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) juga didorong untuk mendukung peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat Bangka Selatan secara berlebihan.

