
Photo of a person grabbing money from an ATM. Photo by Nick Pampoukidis on Unsplash.
Pemblokiran serentak terhadap 155 rekening milik penanggung pajak dengan nilai total Rp40,46 miliar dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng). Langkah ini merupakan upaya penegakan hukum untuk memastikan aset para penunggak pajak tidak dialihkan sebelum kewajiban pelunasan diselesaikan.
Tindakan pemblokiran diterapkan kepada Wajib Pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajibannya meskipun telah diberikan imbauan dan kesempatan setelah melewati batas waktu jatuh tempo. Pelaksanaan penagihan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dalam pelaksanaannya, tindakan pemblokiran dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan. Dari total nilai yang diblokir, 6 (enam) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kalimantan Selatan mengajukan 88 permintaan blokir senilai Rp30,94 miliar, sementara 3 (tiga) KPP di Kalimantan Tengah mengajukan 67 blokir dengan nilai Rp9,51 miliar.
Upaya ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melindungi penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. WP tetap dapat melunasi tunggakan untuk mengajukan pencabutan blokir dan menghentikan potensi proses penyitaan aset berikutnya.

