
Photo of a water droplet falling down. Photo by Herbert Goetsch on Unsplash.
Penagihan pajak air permukaan (PAP) di Provinsi Bengkulu akan segera dilakukan terhadap sejumlah Wajib Pajak (WP) Badan yang menunggak dengan total mencapai Rp39 miliar. Tunggakan tersebut berasal dari perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan, dan konstruksi yang belum melaksanakan kewajiban pajaknya.
Upaya percepatan ini dilakukan untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak air permukaan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, realisasi penerimaan pajak air permukaan baru mencapai sekitar 50–60% dari target karena masih banyak badan usaha yang belum menyetor pajak ke kas daerah.
Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah diberikan instruksi untuk turun ke lapangan guna memverifikasi data dan memastikan besaran tagihan sesuai dengan volume pemanfaatan air masing-masing perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi pajak sebagai sumber penerimaan strategis bagi pembangunan daerah.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan potensi piutang pajak air permukaan periode Desember 2022 hingga September 2025 diperkirakan mencapai Rp39 miliar. Pemerintah daerah menargetkan proses penagihan ini dapat mempercepat pencapaian target penerimaan pajak yang memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap keuangan daerah.

