Photo of a yacth at sea from Media from Wix.
Berdasarkan paparan dari Pemerintah Kabupaten (“Pemkab”) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (“NTT”), pemungutan pajak hotel dan pajak restoran akan mulai dikenakan kepada kapal wisata mulai tahun 2024.
Pemungutan pajak ini nantinya akan dikenakan tarif sebesar 10% atas biaya perhotelan dan pajak makan minum yang dilakukan di atas kapal wisata. Pajak ini nantinya juga akan dihitung sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (“PAD”) baru untuk Kabupaten Manggarai Barat.
Berdasarkan kutipan dari Detik.com, pengenaan pajak hotel dan restoran yang nantinya akan disebut sebagai pajak jasa akomodasi perhotelan dan makan minum ini mekanisme pengenaannya akan mirip dengan mekanisme pengenaan pajak sama yang berada di darat. Pajak jasa akomodasi perhotelan dan makan minum in direncanakan akan dikenakan mulai bulan Januari 2024.
Pajak yang dikenakan nantinya akan tergantung dengan aktivitas yang terjadi di atas kapal, misalnya bagi kapal yang tidak menyediakan akomodasi hotel maka tidak akan dikenakan pajak. Selain itu, pengenaan pajak juga dapat dihitung melalui harga paket untuk penginapan dan makan minum.
Dasar hukum dari pemungutan pajak ini adalah Peraturan Daerah (“Perda”) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023. Pengenaan pajak ini ditargetkan untuk kapal wisata, baik yang sudah terdata maupun yang belum terdata.