
Photo of the US Flag. Photo by Steven Abraham on Unsplash.
Dalam rangka mengumpulkan dan meningkatkan pendapatan negara, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengenakan pajak baru. Pajak ini dikenakan atas pengiriman uang tertentu dengan tarif sebesar 1% dan berlaku sejak 1 Januari 2025.
Perlu diketahui bahwa pajak ini dikenakan pada kegiatan transfer dengan basis tunai, misalnya transfer yang dilakukan melalui wesel pos, cek kasir, dan juga pembayaran tunai, serta dikenakan atas jumlah yang dikirimkan. Pajak ini dikecualikan atas transfer yang dilakukan melalui sejumlah platform lain seperti bank AS, serta jika menggunakan kartu kredit yang diterbitkan AS, dompet elektronik atau e-wallet, kartu debit, dan jika uang dibawa langsung dalam bentuk fisik tunai.
Akibatnya, banyak pekerja migran yang kini memilih untuk menggunakan platform pengiriman uang digital dibandingkan dengan loket uang tunai. Meskipun hal ini terlihat seperti penyesuaian biasa, bagi para pekerja migran, yang kerap menggunakan layanan ini, pengenaan pajak jadi tambahan biaya lain di atas biaya anggaran lainnya.
Beberapa pekerja imigran mengakui bisa saja harus mengurangi jumlah uang yang dikirimkan karena adanya pengenaan pajak baru ini karena adanya penyesuaian yang harus dilakukan dengan pendapatan yang diterima.

