top of page

Pajak dan Pungutan atas Pembelian Mobil Ini Sebabkan Harga Mobil Makin Tinggi

20 Mei 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a car in a showroom. Photo by sebastiaan stam on Unsplash.

Pembelian mobil di Indonesia diketahui dikenakan oleh sejumlah pajak dan pungutan yang pada akhirnya berpengaruh kepada harga jual produk mobil. Hal ini disampaikan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada sebuah acara diskusi.


Berdasarkan paparan dari Gaikindo, mahalnya harga mobil di Indonesia menjadi sorotan negara lain, termasuk Amerika Serikat yang mengatakan bahwa Indonesia termasuk sebagai negara dengan pajak mobil tertinggi setelah Singapura. Pajak yang tinggi ini pada akhirnya membebani harga on the road (OTR) mobil untuk konsumen.


Sederet pajak dan pungutan yang harus dibayarkan konsumen ketika membeli mobil termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan sejumlah pajak daerah lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Pungutan yang berjumlah banyak ini dapat berpotensi pada angka permintaan mobil dan menurunkan minat konsumen untuk membeli mobil. Terutama untuk jenis mobil konvensional.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page