top of page

25 Februari 2025

Pajak Ekspor CPO Malaysia Ditetapkan Sebesar 10 Persen pada Maret 2025

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a Malaysian countryside. Photo by Ilyuza Mingazova on Unsplash.

Pemerintah Malaysia memutuskan untuk mempertahankan tarif pajak ekspor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO), dimana tarif ditetapkan sebesar 10%. Namun, harga acuan atas bea ekspor CPO diturunkan oleh pemerintah Malaysia di bulan Maret 2025 ini.


Harga acuan minyak kelapa sawit yang berlaku selama bulan Maret yakni sebesar RM4.390,37 per metrik ton, lebih rendah jika dibandingkan dengan harga acuan pada bulan Februari 2025 yang ditetapkan sebesar RM4.817,70 per ton.


Sedangkan untuk jangkauan pajak ekspor yang berlaku atas minyak kelapa sawit oleh pemerintah Malaysia ditetapkan paling rendah sebesar 3% untuk CPO mentah dengan kisaran nilai RM2.250 hingga RM2.400 per ton.


Tarif pajak maksimum yang berlaku atas CPO ditetapkan sebesar 10% jika memiliki nilai lebih dari RM4.050 per ton.

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak NTB Tumbuh Positif 15,36 Persen Hingga September 2026
Pemerintah Lanjutkan Tax Holiday Meski Implementasi Pajak Minimum Global
Rasio Pajak Daerah Nasional Menurun Jadi 1,12 Persen pada Tahun 2025
bottom of page