
Photo of several gold bars. Photo by Zlaťáky.cz on Unsplash.
Pemerintah merencanakan adanya pemberlakuan pajak ekspor yang nantinya akan dikenakan untuk produk emas mulai tahun 2026. Pajak ekspor ini akan diberlakukan dengan tarif 7,5% hingga 15%, dan kebijakan ini tengah dalam proses finalisasi.
Nantinya, tarif pajak berlaku akan disesuaikan dengan tingkat pemrosesan produk emas, dimana produk-produk yang mengandung emas lebih banyak seperti ore akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi. Semakin tinggi tingkat pemrosesan, maka akan semakin rendah pajak yang dikenakan pada produk emas tersebut.
Harga emas dunia juga menjadi faktor selanjutnya untuk menentukan besar tarif pajak emas. Jika harga emas berada pada angka US$3.200 per troy ounce atau lebih, maka pemerintah akan mengenakan tarif pajak lebih tinggi dengan harapan akan mendapatkan potensi keuntungan besar atau windfall profit dari para penambang emas.
Saat ini, kenaikan harga emas global juga mendukung kenaikan nilai ekspor harga emas Indonesia, yang telah mencapai angka USS$1,64 miliar dalam sembilan bulan pertama di tahun 2025, dengan tiga negara tujuan ekspor terbesar yakni Singapura, Swiss, dan juga Hong Kong.

