Photo of a person paying through online bank. Photo by Nathan Dumlao on Unsplash.
Sejak pengenaannya pada bulan Mei 2022, pajak fintech kini telah mencapai jumlah penerimaan sebesar Rp130,09 miliar. Jumlah ini dihitung sejak berjalannya pelaporan dan pembayaran atas pengenaan pajak fintech pada bulan Juni 2022.
Pengenaan pajak fintech ini dibagi menjadi 2 (dua) jenis menurut Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 69/PMK.03/2022, yakni pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (“WDPN”) dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), serta pengenaan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”).
Lebih rincinya, untuk PPh Pasal 23, jumlah penerimaan yang sudah terkumpul yakni sebesar Rp90,05 miliar, sedangkan jumlah penerimaan untuk PPh Pasal 26 yakni sebesar Rp40,04 miliar hingga bulan September 2022.