Photo of the Kuta Mandalika Signage. Photo by Indra Saputra Ahmadi on Canva.
Koordinasi yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten (“Pemkab”) Lombok Tengah dengan Mandalika Grand Prix Association (“MGPA”) terkait tarif pajak hiburan yang harus dibayarkan telah berbuah hasil. Diketahui bahwa MGPA harus membayarkan pajak hiburan sebesar 20% dari total pendapatan penjualan tiket.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam peraturan daerah (“Perda”), besar pajak hiburan yang seharusnya dikenakan yakni tarifnya adalah 30%, namun melalui koordinasi antara pemkab Lombok Tengah dan MGPA, pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 10% sebagai bentuk keringanan.
Jika diaplikasikan kepada pendapatan atas penjualan tiket MotoGP dengan total Rp39,6 miliar, maka dengan tarif pajak hiburan sebesar 20%, pemkab Lombok Tengah akan menerima Pendapatan Asli Daerah (“PAD”) sebesar Rp7,9 miliar dari penjualan tiket MotoGP tersebut. Angka inilah yang telah disepakati akan didapatkan oleh pemkab Lombok Tengah.
Sebelumnya, pihak MGPA meminta keringanan untuk pajak hiburan yang akan dikenakan yakni turun menjadi 15%. Hal ini dikarenakan target penjualan tiket yang tidak memenuhi ekspetasi, yakni hanya sekitar 48% dari target sebesar Rp81,65 miliar yang telah ditentukan. Sayangnya, menurut MGPA, hasil dari penjualan ini belum dapat menutupi biaya operasional yang telah dikeluarkan.