Photo of a factory. Photo by Alexander Tsang on Unsplash.
Pengenaan pajak karbon yang terus ditunda kini menemui titik terang. Menurut paparan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam acara Capital Market Summit & Expo, pajak karbon direncanakan akan mulai berlaku di tahun 2025.
Pengenaan pajak karbon ini akan berlaku bersamaan dengan ketentuan perdagangan karbon yang diciptakan untuk menurunkan gas emisi rumah kaca Indonesia hingga mencapai target Net Zero Emission (“NZE”) di tahun 2060 nanti. Perdagangan karbon sendiri merupakan mekanisme jual beli karbon dan sertifikat emisi dalam bentuk surat berharga yang nantinya akan diperdagangkan dalam bursa karbon, sedangkan pajak karbon merupakan bentuk ketentuan non-insentif dalam hal penggunaan energi kotor.
Pemerintah juga turun mendukung penggunaan energi bersih, seperti melalui penerbitan aturan pensiun dini pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (“PLTU”), ketentuan mengenai konversi energi kotor, serta pengambilalihan institusi energi bersih. Selain itu, dana yang nantinya akan didapatkan dari pengenaan pajak karbon akan digunakan untuk mendorong pembangunan dan pengembangan energi bersih.
Pajak karbon sebelumnya direncanakan untuk dikenakan mulai bulan April 2022, yang kemudian ditunda hingga Juli 2022. Pengenaan pajak karbon kemudian kembali ditunda kedua kalinya karena pemerintah masih melihat perkembangan dari ekosistem global serta kembali memperkuat ketentuan dari pajak karbon.