top of page

Pajak Karbon Antar Negara Diimplementasikan 2026, Menteri ESDM Dorong Pengenaannya

21 November 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a carbon factory. Photo by Marcin Jozwiak on Unsplash.

Penerapan pajak karbon didorong untuk segera dilaksanakan. Disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”), Arifin Tasrif, mekanisme pajak karbon antar negara atau cross border akan dilaksanakan mulai tahun 2026.


Mekanisme dari cross border carbon yang akan berlaku mulai tahun 2026 ini diharapkan nantinya bisa diantisipasi di mana saja akan diimplementasikan, ini karena barang-barang dalam negeri berpotensi untuk dikenakan pajak karbon, meskipun kebijakan ini juga dapat memberikan dampak positif untuk Indonesia dengan menyasar aset milik investor luar negeri.


Kebijakan pajak karbon cross border ini akan membebani produk yang industrinya menghasilkan emisi dengan jumlah besar, termasuk juga untuk industri produk dalam negeri. Hal ini tentunya juga dapat mempengaruhi daya saing produk karena adanya kemungkinan harga jual yang naik jika pajak karbon yang dibebankan cukup tinggi.


Oleh karena itu, Menteri ESDM mengingatkan bagi para industri produk di Indonesia untuk mengurangi sebanyak-banyaknya emisi karbon yang dihasilkan, misalnya dengan menggunakan pembangkit energi baru terbarukan.


Pemerintah berencana untuk tetap memberlakukan pajak karbon di Indonesia, dan saat ini pemerintah tengah melakukan kajian atas kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (“CBAM”) yang akan dikenakan kepada produk impor ke negara Uni Eropa. CBAM sendiri ditargetkan Uni Eropa akan berlaku mulai tahun 2026.

Subscribe Now

Thanks for subscribing!

© 2024 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page