Photo of a factory from above. Photo by Marcin Jozwiak on Unsplash.
Penerapan pajak karbon dijadikan salah satu instrumen pasar karbon agar pasar karbon dapat berjalan. Indonesia dapat mengimplementasikan pajak karbon, dimana hal ini dapat terjadi karena adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”).
Pajak karbon akan dijadikan instrumen dengan tujuan berjalannya pasar karbon, dimana dalam lingkungan usahanya nanti terdapat opsi untuk mengurangi emisi dengan membeli pengurangan emisi di pasar karbon, atau dengan membayarkan pajak kepada pemerintah. Selain itu, pajak karbon yang akan diterapkan juga akan menjadi alat Indonesia dalam mencapai Nationally Determined Contribution (“NDC”). Berdasarkan target yang ditetapkan, emisi gas karbon Indonesia harus mencapai angka 31,89% dengan usaha sendiri, dan mencapai 43,20% dengan kerja sama internasional.
Pajak karbon sendiri akan diterapkan bersamaan dengan roadmap pasar karbon. Sertifikat pengurangan emisi kemudian juga akan diperjualbelikan di bursa karbon, yang ditawarkan bagi pihak dalam negeri dan juga pihak luar negeri. Rencananya, pajak karbon akan dikenakan oleh pemerintah di tahun 2025, dimana saat ini pajak karbon menunggu regulasi Carbon Border Adjusted Mechanism (“CBAM”) yang akan diberlakukan di Uni Eropa juga di tahun 2025.