top of page

Pajak Keberangkatan Turis dari Hong Kong akan Alami Kenaikan Tarif Mulai Bulan Oktober 2025

5 Maret 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the Hong Kong city lights. Photo by Florian Wehde on Unsplash.

Pemerintah Hong Kong berencana untuk meningkatkan tarif pajak turis mulai bulan Oktober 2025, dimana para turis yang berangkat dari Hong Kong akan dikenakan pajak keberangkatan sebesar HKD200 atau sekitar Rp440.000.


Besar tarif pajak turis yang dikenakan atas keberangkatan turis ini yakni sebesar 67% dalam Pajak Keberangkatan Penumpang Udara atau Air Passenger Departure Tax (ADPT). Pajak keberangkatan yang sebelumnya dikenakan di Hong Kong yakni sebesar HKD120 atau sekitar Rp264.000. Kenaikan tarif pajak keberangkatan turis ini sebelumnya juga telah disebutkan dalam Anggaran 2026–2026 Hong Kong pada Februari 2025 lalu.


Pajak keberangkatan turis ini nantinya akan dikenakan langsung ke dalam tiket pesawat yang dibeli oleh penumpang, dan akan dikenakan kepada penumpang berumur di atas 12 tahun.


Pajak ini akan berlaku bagi penumpang yang berangkat langsung dari Bandara Internasional Hong Kong. Namun, beberapa jenis turis dapat dikecualikan dari pengenaan pajak turis ini.


Harapan pemerintah Hong Kong dari adanya kenaikan pajak keberangkatan ini adalah tambahan penerimaan sebesar HKD1,6 miliar setiap tahunnya untuk pendapatan pemerintah, dan dapat membantu mengatasi masalah defisit keuangan dan pemulihan perekonomian pasca pandemi COVID-19.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page